View Bulletin Boards
UU ITE
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan,
penggunaan setiap informasi melalui
media elektronik yang menyangkut data pribadi
seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang
yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan
atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan
Undang-Undang ini.
Author: aisarJr (5/4)